MACAM - MACAM HUKUM DAN
BENTUKNYA
Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi
menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan
dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana,
hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata
2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang
tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh :
hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan
tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua,
yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan.
Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan
diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang
dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan
hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila
dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus
bergerak maju.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang
tegas.
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi
:
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa
yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara
negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum
Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara
perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan
antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum
Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan
administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan Negara.
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat
perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi
Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat
perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana,
Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata
Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan
melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !